Resep
Pengertian
Resep
Resep
adalah
permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi
izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker
Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta
menyerahkan obat kepada pasien.
Dokter gigi diberi izin menulis resep dari sesgala macam
obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parental atau cara
pakai lainnya. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang
bagi dokter gigi sesuai surat edaran (SE) dari Depkes RI No.19/Ph//62 2 Mei
1962.
Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala
macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.
Resep asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya
diambil oleh pasien, hanya dapat diberikan copy
resep atau salinan resepnya.
Resep asli tersebut harus disimpan di apotek dan tidak
boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh :
1. Dokter
yang menulisnya atau yang merawatnya
2. Pasien
yang bersangkutan
3. Pegawai
(kepolisian, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa
4. Yayasan
dan lembaga lain yang menanggung biaya pasien.
Resep
disebut juga Formulae Medicae terdiri
atas:
1. Formulae Officinalis, yaitu
resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan
standar (Resep Standar).
2. Farmakope Megistralis, yaitu
resep yang ditulis oleh dokter.
Resep selalu dimulai dengan tanda ℛ yang artinya recipe=ambillah. Di belakang tanda ini biasanya baru tertera nama dan jumlah obat.
Umumnya
resep ditulis dalam bahasa latin, jika tidak jelas atau tidak lengkap, Apoteker
harus menanyakan kepada dokter penulis resep tersebut.
Resep yang Lengkap
Resep yang lengkap
memuat hal-hal sebagai berikut.
1. Nama, alamat dan nomor izin praktik
dokter, dokter gigi, atau dokter hewan .
2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
3. Tanda ℛ
pada bagian kiri setiap penulisan resep
(invocatio)
4. Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio).
5. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
6. Tanda tangan atau paraf dokter penulis
resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio)
7. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya
untuk resep dokter hewan.
8. Tanda seru dan /atau paraf dokter untuk
resep yang melebihi dosis maksimalnya.
Salinan Resep (Copy Resep)
(Apograph, exemplum, atau afschrift)
Salinan
Resep
Salinan
resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil
fotokopi.
Salinan resep selain memuat semua keterangan yang
termuat dalam resep asli harus memuat pula:
1. Nama
dan alamat apotek.
2. Nama
dan nomor S.I.K Apoteker Pengelola Apotek.
3. Tanda
tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek.
4. Tanda
“det”=“detur” untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda “nedet” =”ne detur” untuk obat yang belum
diserahkan.
5. Nomor
resep dan tanggal pembuatan.
Salinan
resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep,
penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang
berwenanang menurut peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah contoh salinan resep:
Apotek
“Panca Wisnu”
Jl.
Tenggiri 48 tlp.43931835
Apoteker:
Drs. H. A. Syamsuni, Apt.
SIK:
No.3959/B
Jakarta,
05-09-2016
Salinan Resep
Nomor : 113
Dari
Dokter : dr. Abdul Muluk
Ditulis
tanggal : 05-09-2016
Pro
: A. Faruk
Dibuat
tanggal : 05-09-2016
ℛ
acetosal mg 500
codein HCL mg 20
C.T.M mg
4
S.L qs.
m.f. pulv. dtd. No. XV
da in cap.
S.t.d.d caps I _______________ detur
p.p.c =”pro copie
conform”
(sesuai dengan aslinya)
Cap apotek
Yang menyalin:
Paraf atau tanda tangan Apoteker
Penyerahan Obat
Penyerahan
obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi atas dasar resep harus
dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket warna biru
untuk obat luar.
Yang dimaksud obat dalam ialah obat yang digunakan melalui mulutdan masuk ke
dalam kerongkongan kemudian ke perut /saluran pencernaan (oral), sedangkan yang
dimaksud obat luar adalah obat obat yang digunakan melalu kulit,
mata, telinga, hidung, vagina, rektum, dan termasuk pula obat parental/injeksi/
obat suntik dan obat kumur.
Etiket
Obat
Pada etiket harus
tercantum:
1. Nama
dan alamat apotek
2. Nama
dan nomor SIK Apotek Pengelola Apotek
3. Nomor
dan tanggal pembuatan
4. Nama
pasien
5. Aturan
pemakaian
6. Tanda
lain yang diperlukan misalnya: Kocok
dahulu, Tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.
Contoh etiket:

Apotek “PANCA WISNU”
Jl. Tenggiri No. 48 tlp. 43931835
Jakarta
Drs. H. A. Syamsuni, Apt.
SIK: No. 3959/ B
No. 20 Jkt, 4-1-2002
A.Faruk
Sehari 3 x 1 bungkus sesudah makan
Gambar 1.1
Etiket putih untuk obat dalam

Apotek “PANCA WISNU”
Jl. Tenggiri No. 48 tlp. 43931835
Jakarta
Drs. H. A. Syamsuni, Apt.
SIK: No. 3959/ B
No. 20 Jkt, 4-1-2002
A.Faruk
Sehari 3 x 1 bungkus sesudah makan
Gambar 1.2
Etiket biru untuk obat oral