Minggu, 25 September 2016

Pengertian resep, copy resep dan etiket (lengkap)



Resep
Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.
         Dokter gigi diberi izin menulis resep dari sesgala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parental atau cara pakai lainnya. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai surat edaran (SE) dari Depkes RI No.19/Ph//62 2 Mei 1962.
         Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.
       Resep asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya diambil oleh pasien, hanya dapat diberikan copy resep atau salinan resepnya.
        Resep asli tersebut harus disimpan di apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh :
1.    Dokter yang menulisnya atau yang merawatnya
2.    Pasien yang bersangkutan
3.    Pegawai (kepolisian, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa
4.    Yayasan dan lembaga lain yang menanggung biaya pasien.
            Resep disebut juga Formulae Medicae terdiri atas:
1.  Formulae Officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar (Resep Standar).
2.    Farmakope Megistralis, yaitu resep yang ditulis oleh dokter.

Resep selalu dimulai dengan tanda yang artinya recipe=ambillah. Di belakang tanda ini biasanya baru tertera nama dan jumlah obat.
           Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin, jika tidak jelas atau tidak lengkap, Apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep tersebut.


Resep yang Lengkap
Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut.
1.  Nama, alamat dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi, atau dokter hewan .
2.  Tanggal penulisan resep (inscriptio)
3.   Tanda  pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio)
4.  Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio).
5.  Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
6.  Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku (subscriptio)
7.   Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
8.  Tanda seru dan /atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimalnya.


Salinan Resep (Copy Resep)
(Apograph, exemplum, atau afschrift)

Salinan Resep
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, bukan hasil fotokopi.
Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula:
1.    Nama dan alamat apotek.
2.    Nama dan nomor S.I.K Apoteker Pengelola Apotek.
3.    Tanda tangan atau paraf Apoteker Pengelola Apotek.
4.  Tanda “det”=detur” untuk obat yang sudah diserahkan, atau tanda “nedet” =”ne detur” untuk  obat yang belum diserahkan.
5.    Nomor resep dan tanggal pembuatan.
          Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenanang menurut peraturan peundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah contoh salinan resep:

Apotek “Panca Wisnu”
Jl. Tenggiri 48 tlp.43931835
Apoteker: Drs. H. A. Syamsuni, Apt.
SIK: No.3959/B
                         Jakarta, 05-09-2016

                         Salinan Resep
Nomor                         : 113
Dari Dokter                 : dr. Abdul Muluk
Ditulis tanggal             : 05-09-2016
Pro                                : A. Faruk
Dibuat tanggal             : 05-09-2016

                      acetosal                       mg 500
                         codein HCL                 mg 20
                         C.T.M                          mg 4
                         S.L                               qs.
                         m.f. pulv. dtd. No. XV
                         da in cap.
                        S.t.d.d caps I _______________ detur
                         p.p.c =”pro copie conform”
                         (sesuai dengan aslinya)

Cap apotek


Yang menyalin:
Paraf atau tanda tangan Apoteker

  
Penyerahan Obat
Penyerahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi atas dasar resep harus dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket warna biru untuk obat luar.
     Yang dimaksud obat dalam ialah obat yang digunakan melalui mulutdan masuk ke dalam kerongkongan kemudian ke perut /saluran pencernaan (oral), sedangkan yang dimaksud obat luar adalah obat obat yang digunakan melalu kulit, mata, telinga, hidung, vagina, rektum, dan termasuk pula obat parental/injeksi/ obat suntik dan obat kumur.

Etiket Obat
Pada etiket harus tercantum:
1.    Nama dan alamat apotek
2.    Nama dan nomor SIK Apotek Pengelola Apotek
3.    Nomor dan tanggal pembuatan
4.    Nama pasien
5.    Aturan pemakaian
6.  Tanda lain yang diperlukan misalnya: Kocok dahulu, Tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.

Contoh etiket:
           
            Apotek “PANCA WISNU”
            Jl. Tenggiri No. 48 tlp. 43931835
            Jakarta
            Drs. H. A. Syamsuni, Apt.
            SIK: No. 3959/ B

            No. 20                         Jkt, 4-1-2002
           
            A.Faruk
            Sehari 3 x 1 bungkus sesudah makan

            Gambar 1.1 Etiket putih untuk obat dalam


           
            Apotek “PANCA WISNU”
            Jl. Tenggiri No. 48 tlp. 43931835
            Jakarta
            Drs. H. A. Syamsuni, Apt.
            SIK: No. 3959/ B

            No. 20                         Jkt, 4-1-2002
           
            A.Faruk
            Sehari 3 x 1 bungkus sesudah makan


            Gambar 1.2 Etiket biru untuk obat oral